Berita

Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Universitas Negeri Jakarta

by Admin - Rabu, 19 Juni 2024 08:04
IMG

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi korban dalam kasus dugaan TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman. UNJ menegaskan akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut, menyatakan bahwa baik pimpinan maupun mahasiswanya telah menjadi korban ketidakjujuran pihak terkait. Kejadian ini memicu UNJ untuk memberikan peringatan kepada perguruan tinggi lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan atau agensi terkait program magang, baik di dalam maupun luar negeri.

Sejarah Program Magang Internasional di UNJ

Program magang internasional yang menimpa UNJ bermula dari sosialisasi oleh seorang dosen universitas di Jambi. Seiring waktu, program ini dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait seperti PT SHB dan CV-Gen. Meskipun UNJ mengetahui program ini dari pihak eksternal, kesepakatan dan MoU dibuat untuk menjalankan program tersebut. Namun, kasus TPPO yang terungkap kemudian menimbulkan pertanyaan serius terhadap validitas program dan kerja sama yang dilakukan UNJ dengan pihak terkait.

Peran KBRI dalam Mengungkap Kasus

Peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sangat signifikan dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Jerman. Setelah menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman, KBRI melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Melalui investigasi lebih lanjut, KBRI berhasil mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa, yang mana memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Tindak Lanjut Hukum dan Dukungan bagi UNJ

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengambil langkah hukum sebagai tindak lanjut terhadap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami oleh pimpinan dan mahasiswa yang berpartisipasi dalam Program Magang Internasional di Jerman. UNJ menyatakan akan melakukan pelaporan terhadap kerugian materil dan immaterial yang diderita akibat peristiwa tersebut. Selain itu, UNJ juga memandang kasus ini sebagai pelajaran penting bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan atau agensi yang menawarkan program magang, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, UNJ berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada mahasiswanya serta menjaga keadilan dalam penyelesaian kasus ini.

Tags: