Berita

Indofarma Utang Pinjol: Mengungkap Potensi Fraud di BUMN Farmasi

by Penulis - Jumat, 21 Juni 2024 15:51
IMG

PT Indofarma Tbk (INAF) tengah menjadi sorotan setelah terungkapnya sejumlah potensi fraud yang melibatkan utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar. Potensi fraud ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan berbagai pelanggaran di Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM).

Latar Belakang Terungkapnya Fraud

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI yang diadakan pada 19 Juni 2024, Shadiq Akasya, Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero), mengungkapkan hasil investigasi BPK. Shadiq menjelaskan bahwa BPK menemukan 18 temuan yang mengindikasikan potensi fraud di Indofarma, termasuk utang pinjol yang mencapai Rp 1,26 miliar.

Rincian Temuan Fraud di Indofarma

Berikut adalah beberapa temuan penting yang diungkapkan dalam laporan BPK:

  • Kerugian Business Unit FMCG: IGM mengalami kerugian sebesar Rp 157,33 miliar dari transaksi di unit bisnis FMCG.
  • Penempatan dan Pencairan Deposito: Indikasi kerugian sebesar Rp 35,07 miliar akibat penempatan dan pencairan deposito atas nama pribadi di Kopnus.
  • Penggadaian Deposito: IGM juga mengalami kerugian sebesar Rp 38,06 miliar terkait penggadaian deposito di Bank Oke.
  • Pengembalian Uang Muka: Kerugian senilai Rp 18 miliar terjadi karena pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
  • Pengeluaran Dana Tanpa Transaksi: Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa transaksi yang jelas menyebabkan kerugian sebesar Rp 24,35 miliar.
  • Kerja Sama Distribusi TeleCGT: Kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan yang memadai menyebabkan kerugian sebesar Rp 4,5 miliar dan potensi kerugian Rp 10,43 miliar akibat stok TeleCGT yang tidak terjual.
  • Pinjaman Online (Pinjol): Indofarma memiliki utang pinjaman online sebesar Rp 1,26 miliar, yang menjadi salah satu sorotan dalam temuan BPK.

Potensi Fraud Lainnya

Selain tujuh temuan di atas, ada beberapa potensi fraud lain yang juga diungkapkan dalam laporan BPK:

  • Usaha Masker Tanpa Perencanaan: Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan memadai menyebabkan penurunan nilai persediaan dan potensi kerugian sebesar Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
  • Pembelian dan Penjualan Rapid Test Panbio: Pembelian dan penjualan rapid test Panbio tanpa perencanaan menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp 56,70 miliar akibat piutang macet PT Promedik.
  • Pembelian dan Penjualan PCR Kit Covid-19: Pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tanpa perencanaan menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp 5,98 miliar akibat piutang macet PT Promedik dan Rp 9,17 miliar karena PCR Kit yang kedaluarsa.

Dampak dan Tindakan Lanjutan

Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa manajemen Indofarma perlu melakukan perbaikan serius dalam tata kelola perusahaan. Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain:

  • Audit Internal yang Ketat: Melakukan audit internal secara menyeluruh untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi fraud di masa depan.
  • Penguatan Sistem Pengawasan: Meningkatkan sistem pengawasan dan kontrol internal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  • Reformasi Manajemen: Mengganti atau melatih ulang manajemen yang terlibat dalam potensi fraud untuk memastikan mereka memahami dan menerapkan tata kelola yang baik.
  • Kerja Sama dengan Penegak Hukum: Bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Kesimpulan

Kasus utang pinjol di PT Indofarma Tbk merupakan salah satu dari banyak potensi fraud yang terungkap oleh BPK. Dengan adanya temuan ini, diharapkan Indofarma dapat melakukan pembenahan internal yang serius untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan menghindari kerugian di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap BUMN farmasi ini.

Tags: